Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Karanganyar
Ramah, Santun, Cepat dan Akuntabel
Pemerintah Kabupaten Karanganyar senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, melalui Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 487.22/273 Tahun 2023, telah ditunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penanggung jawab dalam layanan informasi publik.
Secara teknis, pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Karanganyar dilaksanakan secara kolegial. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menunjuk satu orang pejabat sebagai PPID Pelaksana yang bertugas memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kompetensi OPD masing-masing.
Hingga saat ini, pelayanan informasi publik di Kabupaten Karanganyar berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti. Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi publik yang dapat diakses melalui berbagai media resmi.