KARANGANYAR- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar hari ini, Rabu…


” Ramah, Santun, Cepat dan Akuntable “
Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terus berupaya memberikan sajian informasi publik bagi pemohon, sebagai tindak lanjut dengan keluarnya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Karanganyar dilaksanakan secara kolegial, dimana kami telah menunjuk satu orang pejabat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk duduk sebagai PPID (Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana yang mempunyai tugas memberikan pelayanan permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.
Hingga saat ini pelaksanaan pelayanan informasi publik tidak mengalami kendala dan persoalan yang berarti. Karena pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengutamakan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi di berbagai media publik.
KARANGANYAR- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar hari ini, Rabu…
Karaganyar – Tim PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) tahap 2…