Selamat Datang di Portal

PPID Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Karanganyar

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, paling lambat satu kali dalam satu tahun.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekilas PPID Karanganyar

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan layanan informasi publik di Kabupaten Karanganyar dilakukan secara kolegial. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menunjuk satu orang pejabat sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana yang bertugas memberikan layanan permintaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi OPD masing-masing.

Hingga saat ini, pelayanan informasi publik berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Pemerintah Kabupaten Karanganyar senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi di berbagai media yang dapat diakses oleh masyarakat.

Pembina PPID

Bupati Karanganyar

Pembina PPID

Wakil Bupati Karanganyar

Atasan PPID

Sekretaris Daerah

Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi

Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) adalah dokumen yang berisi informasi tentang pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di suatu organisasi atau lembaga. Laporan ini biasanya disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertujuan untuk memberikan informasi tentang:

1. Jenis Informasi yang Disediakan: Laporan ini menjelaskan tentang jenis informasi yang disediakan oleh organisasi atau lembaga, seperti informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan.
2. Aksesibilitas Informasi: Laporan ini menjelaskan tentang bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi yang disediakan, seperti melalui website, media sosial, atau langsung ke kantor.
3. Pengelolaan Dokumentasi: Laporan ini menjelaskan tentang bagaimana dokumentasi dikelola, seperti pengarsipan, pengamanan, dan pelestarian dokumen.
4. Pelayanan Informasi: Laporan ini menjelaskan tentang bagaimana pelayanan informasi dilaksanakan, seperti waktu pelayanan, prosedur pelayanan, dan kualitas pelayanan.
5. Evaluasi dan Perbaikan: Laporan ini juga dapat mencakup evaluasi tentang pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, serta rencana perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Layanan Yang Ada
" Ramah, Santun, Cepat dan Akuntabel "

Bagi pengunjung yang hendak mengajukan permohonan informasi publik, silahkan memilih salah satu layanan di bawah ini

Jam Layanan

Layanan Publik dapat dilayani di Kantor Sekretariat PPID Kabupaten Karanganyar pada jam berikut ;

Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WIB
Jumat
07.30 - 11.30 WIB
Sabtu - Minggu
Libur

Ruang Layanan

Ruang Tunggu

Opendata

Open Data Kabupaten Karanganyar merupakan ruang arsip digital yang menyajikan data dan informasi secara terpadu, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel. Portal ini berfungsi sebagai Bank Data Daerah yang menyimpan seluruh data pembangunan, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan analisis, pusat pembangunan, serta sebagai bahan bagi informasi Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan keputusan secara bijaksana dan profesional. Open Data Kabupaten Karanganyar dapat diakses dengan klik disini.