Selayang Pandang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Karanganyar

Kreatif, Responsif, Energik dan Inovatif

Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan sajian informasi publik bagi pemohon, sebagai tindak lanjut dengan keluarnya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 487.22 / 431 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Karanganyar dilaksanakan secara kolegial, dimana kami telah menunjuk satu orang pejabat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (PD) untuk duduk sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu yang mempunyai tugas memberikan pelayanan permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.

Hingga saat ini pelaksanaan pelayanan informasi publik tidak mengalami kendala dan persoalan yang berarti. Karena pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengutamakan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi di berbagai media publik.

Skip to content