Kabid IKP, Teguh Triyono SH, M.Si dan Kasi PSDKI, Diskominfo Karananyar Kristiana Dwi K memberikan sosialisasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Karangpandan

 

KARANGANYAR- Semangat di era keterbukaan informasi publik terus digelorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Buktinya, Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kecamatan Karangpandan melakukan sosialiasi kepada aparatur pemerintah desa dan BPD untuk memberikan informasi kepada masyarakat. PPID Kecamatan Karangpandan mengundang narasumber dari Diskominfo, yakni Kabid IKP, Teguh Triyono SH M,Si dan Kasi PSDKI, Kristiana Dwi Kartiningsih, S.S, MM.

Teguh Triyono menjelaskan dasar hukum atau payung hukum pembentukan PPID Desa, tujuan pembentukan PPID Desa, PLID maupun arti PPID Desa itu sendiri. Pihaknya berharap desa segera berbenah dalam menghadapi informasi publik. “Desa harus mampu dan cekatan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk mengetahui informasi-informasi mana yang tidak dipublikasikan,” ujarnya.

Sementara Kristiana menjelaskan secara teknis mekanisme pembentukan PPID desa. Hal pertama yang musti dikerjakan adalah dengan membuat perdes tentang PPID desa. Kemudian pembentukan PPID desa yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes). “Sedangkan atasan PPID dijabat oleh Kepala Desa, baru kemudian ditetapkan dengan ketetapan PPID Desa” jelasnya.

Disampaikan pula bahwa desa wajib membentuk PPID desa karena merupakan badan publik, yang mana harus bertanggung jawab mengelola informasi dan dokukumentasi dengan baik. “Siapa pun boleh meminta informasi, kita wajib melayani dengan baik, tapi ada mekanismenya mana yang boleh dan tidak boleh diberikan” imbuhnya.

Tim PPID Diskominfo Karanganyar memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa dan BPD Se Kecamatan Karangpandan

Ada empat jenis informasi yang wajib dikelola, diantaranya wajib berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. Informasi masuk kategori dikecualikan jika telah melalui uji konsekuensi yang dihadiri oleh tim pertimbangan, PPID Pembantu, BPD serta pihak terkait yang bisa memberikan kontribusi, supaya hasil keputusan tersebut kuat. Kemudian baru dibuat berita acara hasil sesuai dengan kesepakatan uji konsekuensi, dan ditutup dengan terbitnya SK kepala desa, yang dilampiri tanda tangan seluruh peserta yang hadir. (An/Tgr)

Tags :
Berita
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *