Sekilas PPID

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Maksud dan Tujuan

Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dimaksudkan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi.

Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 

Prinsip-prinsip dalam memberikan pelayanan informasi publik, meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Mudah, cepat, cermat, dan akurat yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, dikoreksi sesuai kebutuhan dan mudah diakses;
  2. Transparansi yaitu dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
  3. Akuntabel yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Proporsionalitas yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

Akses informasi dan dokumentasi, meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Daerah adalah informasi publik yang bersifat rahasia, ketat, dan terbatas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

 

Ruang lingkup Badan Publik yang menjadi subyek dalam Peraturan ini, meliputi :

  1. Badan Publik SKPD Pemerintah Daerah;
  2. Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

SATUAN KERJA PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PUBLIK BUMD.

Ketentuan mengenai Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi, meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. untuk melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Daerah dibentuk Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah;
  2. Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah terdiri dari Pembina, Pengarah, Tim Uji Konsekuensi, PPID Pemerintah Daerah, PPID SKPD, PPID Pembantu, dan Sekretariat PPID;
  3. Pembina Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh Bupati;
  4. Pengarah Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh Sekretaris Daerah;
  5. PPID Pemerintah Daerah melekat pada jabatan struktural pimpinan SKPD yang membidangi urusan wajib Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah;
  6. PPID SKPD adalah Pejabat Struktural di lingkungan SKPD, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini;
  7. Tim Uji Konsekuensi melekat pada jabatan struktural pimpinan SKPD, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
  8. PPID Pembantu adalah Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
  9. Sekretariat PPID adalah SKPD yang membidangi urusan wajib komunikasi dan informatika Pemerintah Daerah.
  10. Ketentuan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada badan publik BUMD, sebagai berikut :
  11. Pengelolaan, pelayanan, dan diseminasi informasi pada badan publik BUMD dilaksanakan secara mandiri oleh badan publik BUMD dimaksud;
  12. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan PPID pada badan publik BUMD;
  13. PPID badan publik BUMD adalah Pejabat Struktural BUMD yang menguasai dan/atau membidangi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  14. Mekanisme penetapan dan penunjukan, sebagai berikut :
  15. Satuan Kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  16. PPID pada badan publik BUMD ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan tertinggi badan publik BUMD dan bertanggung jawab kepada Pimpinan badan publik BUMD dimaksud.

 

Chat Icon
PPID Karanganyar
×
Halo! Saya asisten digital **PPID Karanganyar**. Silakan tanyakan informasi publik yang Anda butuhkan.