Tugas & Fungsi Satker Pelayanan Informasi Dokumentasi

Tugas PPID Pemerintah Daerah adalah melaksanakan koordinasi, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SKPD sesuai dengan bidang dan urusannya masing-masing.

 

Fungsi PPID Pemerintah Daerah, sebagai berikut :

  • Merumuskan kebijakan strategis pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan fungsi pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi oleh satuan kerja pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Daerah;
  • Perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan kapasitas SDM informasi publik;
  • Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelayanan informasi publik.
  • Penyelesaian keberatan, advokasi, dan sengketa informasi.

 

Tugas dan Fungsi Tim Uji Konsekuensi, sebagai berikut :

Tugas tim uji konsekuensi adalah melakukan analisis dan pengujian konsekuensi atas dibukanya informasi publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi tim uji konsekuensi, sebagai berikut :

  • Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  • Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik;
  • Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada PPID Pemerintah Daerah dan PPID SKPD terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik.

Tugas dan Fungsi Sekretaris PPID, sebagai berikut :

Tugas Sekretaris PPID yaitu melaksanakan kegiatan administrasi, dokumentasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Daerah.

Fungsi Sekretaris, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korespondensi, dan penyediaan meja informasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
  • Pelaksanaan pelaporan kegiatan PPID Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi PPID SKPD, sebagai berikut :

Tugas PPID SKPD adalah melaksanakan penghimpunan informasi publik dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan penguasaan informasi, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.

Fungsi PPID SKPD, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi pada masing-masing SKPD;
  • Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan atasan PPID dan PPID Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan permintaan informasi publik;
  • Menyediakan informasi dan dokumen yang berada dibawah penguasaan SKPD;
  • Melayani permintaan informasi publik kepada pemohon terhadap informasi yang tidak dikecualikan;
  • Melaksanakan pelaporan pelayanan informasi publik kepada PPID Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Bidang Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi, sebagai berikut :

Tugas PPID Pembantu Bidang Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi adalah melaksanakan inventarisasi, pemutakhiran, pengolahan data, pengelolaan sistem informasi, dan diseminasi informasi publik PPID Pemerintah Daerah.

 

Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan perencanaan program di bidang pengolahan Data dan diseminasi informasi;
  • Melaksanakan penghimpunan, pendataan, dan penyimpanan informasi publik dari PPID SKPD sesuai urusan dan bidangnya masing-masing;
  • Pembuatan database informasi publik;
  • Peningkatan aksesibilitas diseminasi informasi publik melalui penyediaan sistem informasi dan portal informasi publik;

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Bidang Pengkajian, Klasifikasi, dan Pendayagunaan Informasi, sebagai berikut :

Tugas PPID Pembantu Bidang Pengkajian, Klasifikasi, dan Pendayagunaan Informasi adalah melaksanakan telaah atas informasi publik, pengklasifikasian informasi publik, sosialisasi, dan forum studi kebijakan informasi publik, serta optimalisasi pemanfaatan informasi publik melalui media komunikasi sosial, cetak, dan elektronik.

Fungsi Bidang Pengkajian, Klasifikasi, dan Pendayagunaan Informasi, sebagai berikut :

  • Perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan kapasitas informasi publik;
  • Pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik;
  • Pelaksanaan pengkajian dan forum studi kebijakan informasi publik;
  • Sosialisasi dan diseminasi informasi publik melalui media komunikasi sosial, cetak, dan elektronik.
Chat Icon
PPID Karanganyar
×
Halo! Saya asisten digital **PPID Karanganyar**. Silakan tanyakan informasi publik yang Anda butuhkan.