Formulir Permohonan Informasi Publik

Hak-hak Pemohon InformasiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan…

read more